Jumat, 30 Desember 2016

NILAI DASAR



Nilai bersifat abstrak, yaitu tidak dapat diamati melalui panca indera manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari, atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu sifatnya universal, karena menyangkut kenyataan objektif dari segala sesuatu. Contoh, hakikat Tuhan ,manusia, atau makhluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai dasar bersifat mutlak, karena Tuhan adalah kuasa prima (penyebab pertama), dan segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendakan Tuhan. Nilai dasar itu juga berkaitan dengan hakikat manusia, maka nilai-nilai tersebut harus bersumber kepada hakikat manusia itu sendiri. Nilai dasar yang bersumber pada hakikat kemanusian itu dijabarkan dalam norma hukum yang dapat diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia).
Apabila nilai dasar itu berdasarkan hakikat pada suatu benda, kuantitas, aksi, ruang , dan waktu, maka nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Namun, nilai yang bersumber dari kebendaan itu tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber  penjabaran nilai tersebut.
Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Nilai dasar adalah yang mendasari nilai instrumental , Nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
Sebagai contoh, Negara kita adalah Negara yang berideologi Pancasila, dimana tiap-tiap sila yang ada mempunyai kekuatan maksimal untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Ideologi dapat kan sebagai dikatakan dasar Negara, karena itu apapun peraturan yang dibuat oleh presiden ataupun pemerintah harus berdasarkan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Jadi, kesimpulannya adalah tanpa adanya nilai Pancasila sebagai nilai dasar tidak akan adanya keadilan dalam memberikan suatu peraturan, karena jika membuat suatu  peraturan tanpa didasari oleh Pancasila, maka itu tidak bisa disahkan oleh masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar