Nilai bersifat abstrak, yaitu tidak
dapat diamati melalui panca indera manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai
berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia. Setiap
nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari, atau makna
yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu sifatnya universal,
karena menyangkut kenyataan objektif dari segala sesuatu. Contoh, hakikat Tuhan
,manusia, atau makhluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan
hakikat Tuhan, maka nilai dasar bersifat mutlak, karena Tuhan adalah kuasa
prima (penyebab pertama), dan segala sesuatu yang diciptakan berasal dari
kehendakan Tuhan. Nilai dasar itu juga berkaitan dengan hakikat manusia, maka
nilai-nilai tersebut harus bersumber kepada hakikat manusia itu sendiri. Nilai
dasar yang bersumber pada hakikat kemanusian itu dijabarkan dalam norma hukum
yang dapat diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia).
Apabila nilai dasar itu berdasarkan
hakikat pada suatu benda, kuantitas, aksi, ruang , dan waktu, maka nilai dasar
itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang
praksis. Namun, nilai yang bersumber dari kebendaan itu tidak boleh
bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran nilai tersebut.
Nilai dasar yang menjadi sumber etika
bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Nilai
dasar adalah yang mendasari nilai instrumental , Nilai dasar yaitu asas-asas
yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita
menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu
dipertanyakan lagi.
Sebagai contoh, Negara kita adalah
Negara yang berideologi Pancasila, dimana tiap-tiap sila yang ada mempunyai
kekuatan maksimal untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Ideologi dapat kan
sebagai dikatakan dasar Negara, karena itu apapun peraturan yang dibuat oleh
presiden ataupun pemerintah harus berdasarkan sila-sila yang terkandung dalam
Pancasila. Jadi, kesimpulannya adalah tanpa adanya nilai Pancasila sebagai
nilai dasar tidak akan adanya keadilan dalam memberikan suatu peraturan, karena
jika membuat suatu peraturan tanpa
didasari oleh Pancasila, maka itu tidak bisa disahkan oleh masyarakat
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar