Nilai-nilai pancasila
sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber
dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar,
sacara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum,
serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak
bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan
diabstraksikan oleh para pendiri Negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara
yuridis formal menjadi dasar filsafat Negara republik Indonesia. Hal ini
sebagaimana ditetapkan dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966.
Nilai-nilai pancasila
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya
memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok fikiran yang bilamana
dianalisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan
derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
Pokok
fikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini
merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok
fikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini
Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok fikiran ini sebagai
penjabaran sila kelima.
Pokok
fikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkadulatan
rakyat. Berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu
kedulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok fikiran keempat
menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradap. Hal ini mengandung arti bahwa Negara
Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup
Negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Berdasarkan uraian
di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan
sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena di dalamnya
terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
a.
Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas
politik negara (negara Indonesia republik dan berkedaulatan rakyat) dan asas
kerohanian negara (Pancasila).
b.
Ketentuan diadakannya Undang – Undang Dasar 1945, yaitu,
”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.
Nilai dasar
yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat
dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi
untuk diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar yang
fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila tidak
dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam pengertian
seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia
terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga
merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional
pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik
negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada
moral ketuhanan dan kemanusiaan.
Hal itu dapat
disimpulkan bahwa keempat pokok fikiran tersebut tidak lain
merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok
fikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, yang relisasi
berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD
1945. Dengan perkataan lain bahwa dalam perjabaran sila-sila pancasila dalam
peraturan perundang-undangan bukanlah secara tidak langsung dari sil-sila
pancasila melainkan melalui pembukaan UUD 1945. Empat pokok fikiran dan barulah
dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Selanjutnya menjabarkan lebih
lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif
dibawahnya.
Dalam pengertian
seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan
bahwa pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi
negara indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar