Jumat, 30 Desember 2016

Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara



 
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, sacara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri Negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat Negara republik Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966.
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok fikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.

Pokok fikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok fikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok fikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.

Pokok fikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkadulatan rakyat. Berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu kedulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.

Pokok fikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap. Hal ini mengandung arti bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup Negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.

a.       Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia republik dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
b.      Ketentuan diadakannya Undang – Undang Dasar 1945, yaitu, ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.

Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa  Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Di  samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan  dalam pokok pikiran keempat yang  menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.

Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok fikiran tersebut tidak lain
merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok fikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, yang relisasi berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan perkataan lain bahwa dalam perjabaran sila-sila pancasila dalam peraturan perundang-undangan bukanlah secara tidak langsung dari sil-sila pancasila melainkan melalui pembukaan UUD 1945. Empat pokok fikiran dan barulah dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Selanjutnya menjabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif dibawahnya.

Dalam pengertian seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan
bahwa pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar