Nilai instrumental adalah nilai yang
menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.Umumnya berbentuk norma sosial dan
norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme
lembaga-lembaga negara. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila
nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang
jelas dan kongkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah
laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai tersebut akan menjadi
norma moral. Akan tetapi jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu
organisasi atau negara, maka nilai – nilai instrumental itu merupakan suatu
arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga dapat
juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari
nilai dasar.
Dalam kehidupan ketatanegaraan kita,
nilai instrumental itu dapat kita temukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka
nilai-nilai dasar termuat dalam pancasila belum memberikan makna yang kongkret
dalam praktik ketatanegaraan kita.
Adapun beberapa pasal yang kami ketahui
yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan tentang UU yang menyangkut
Pancasila sebagai nilai Instrumental:
a.
Pasal
21
Pasal-pasal tersebut adalah berisi
teknis demokrasi yang ditentukan dan berlaku di Indonesia. Pasal 21 berisikan
kewenangan DPR untuk mengajukan RUU.
b.
Pasal
22 D ayat 1
Pasal ini berkaitan dengan dewan
perwakilan daerah. Hal ini pun merupakan me demokrasi yang diterapkan di
Indonesia. Adanya perwakilan rakyat yang duduk di parlemen dan
diberi hak untuk mengajukan usulan dalam menerapkan hukum positif di negeri ini
adalah suatu bentuk praktek demokrasi di Indonesia. Disini nampak bahwa
demokrasi benar-benar ditegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar