Jumat, 30 Desember 2016

NILAI INTRUMENTAL




Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan kongkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai tersebut akan menjadi norma moral. Akan tetapi jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai – nilai instrumental itu merupakan suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam kehidupan ketatanegaraan kita, nilai instrumental itu dapat kita temukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka nilai-nilai dasar termuat dalam pancasila belum memberikan makna yang kongkret dalam praktik ketatanegaraan kita.
Adapun beberapa pasal yang kami ketahui yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan tentang UU yang menyangkut Pancasila sebagai nilai Instrumental:
a.       Pasal 21
Pasal-pasal tersebut adalah berisi teknis demokrasi yang ditentukan dan berlaku di Indonesia. Pasal 21 berisikan kewenangan DPR untuk mengajukan RUU.
b.      Pasal 22 D ayat 1
Pasal ini berkaitan dengan dewan perwakilan daerah. Hal ini pun merupakan me demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Adanya perwakilan rakyat yang   duduk di parlemen dan diberi hak untuk mengajukan usulan dalam menerapkan hukum positif di negeri ini adalah suatu bentuk praktek demokrasi di Indonesia. Disini nampak bahwa demokrasi benar-benar ditegakkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar